Kepala OJK, Besari |
BANDARLAMPUNG, FS – Kredit
Macet atau Non Performing Loan (NPL) di Lampung selama dua tahun
ini masih sama capai dua persen. Menurut
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Besari, NPL dua persen di Lampung termasuk
wajar. “Engga mungkinlah kredit yang diberikan (bank, red) lancar terus. Di
Indonesia tidak ada yang mencapai nol persen,” katanya.
Untuk menghindari kredit macet, Besari menjelaskan supaya pihak bank
betul-betul menganalisi kondisi usaha debitur, karakter debitur, dan selanjutnya
analisis bank. Prinsip penilain kredit oleh
kreditur seperti 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition) harus
diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah saat pemberian kredit. “nanti kalo
diperjalanan nanti Debiturnya mengalami kecelakaan ada masalah ya diluar itu,
ya tapi tetap namanya analilis harus sesuai kondisi ekonomi, ya kan,” ujarnya.
Selain memberikan himbauan, OJK juga melakukan sosialiasasi cara
pemberian kredit yang baik, mitigasi resiko dan sebagainya. “Tapi sebenarnya,
kalo mereka baca aturan, mau belajar, ya sudah taulah mestinya. ” ujarnya
Besari.
Menurut Besari bagi bank yang mengalami kredit macet. Perbankan yang
bermasalah akan dimintai action plan untuk uapaya menurunkan NPL. “ya, bank
akan kita panggil , kamu harus selesaikan NPL mu, turunkan menjadi
setinggi-tingginya 5 persen. Kalo dia sudah diatas 5 persen.
Kita meminta action plan ini untuk penyelesaianya. Itu sudah menjadi
komitmen antar OJK dengan pihak bank yang diawasi. “wajib dia, tanda tangan disitu,” ujarnya. Bagi bank yang tidak
melaksanakan komitmen maka pihak OJK akan melakukan saksi berupa fit and proper (uji
kelayakan dan uji kepatutan).
Besari berharap NPL tidak terlalu tinggi. Bank seharusnya berhati-hati dalam pemberian
kredit dan analisis dipertajam. Serta,
bank diharapkan tidak mengejar target. “Sesuai kelayakan, kalo ga layak jangan
dikasih.” Ujarnya. Ia menambahkan pemberian kredit juga diatur dalam Pedoman
Kebijakan Pemberian Kredit Bank (PKPKB) secara garis besar dan tugas perbankan
lainnya agar membuat aturannya sendiri. (AR)
Aprohan
Saputra
No comments:
Post a Comment