OJK TETAPKAN BATAS ATAS SUKU BUNGA DANA PERBANKAN

BANDARLAMPUNG, FS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan upaya pengawasan terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan. Menurut Kepala OJK Lampung, Besari upaya ini ditujukan untuk mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga dana perbankan saat ini. Pengawas bank akan mengawasi maksimum suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diberikan. “Secara umum kondisi likuiditas perbankan pada saat ini masih berada dalam kondisi yang wajar,” ujarnya.

Namun demikian, meningkatnya persaingan untuk memperolehan DPK di perbankan saat ini telah mendorong perbankan untuk memperebutkan DPK melalui persaingan pemberian suku bunga dana. Sesuai Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren suku bunga DPK perbankan hingga posisi Juli 2014 masih terus meningkat dan telah berada di atas  suku bunga acuan BI (7,50%) dan suku bunga penjaminan LPS (7,75%). Suku bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya suku bunga DPK, yang pada gilirannya memiliki pengaruh kepada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional.

Tren rata-rata suku bunga dana pada industri dari awal tahun hingga posisi Juli 2014 menunjukkan bahwa deposito rupiah telah mengalami peningkatan sekitar 70 bps, yaitu dari sebesar 7,97% pada Januari 2014 menjadi 8,67% pada Agustus 2014. Sedangkan pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada di kisaran 11% terutama pada kelompok bank BUKU 3 dan BUKU 4. Sebagai perbandingan, rata-rata suku bunga dana di Malaysia, Singapura, dan Thailand berada pada kisaran 2%-4% dengan suku bunga kredit pada kisaran 3%-7%.

Sementara itu, suku bunga kredit perbankan Indonesia posisi Juli berada pada kisaran 11,25%-13.30% untuk korporasi dan 16%-23% untuk kredit mikro (sumber: statistik perbankan untuk data posisi Juli 2014). Selain dampak dari besaran BI Rate yang mencapai 7,5% hampir setahun terakhir ini, persaingan suku bunga tidak terlepas dari peran pemilik dana besar yang jumlahnya kurang dari 1% (nominal > Rp 5 miliar) namun menguasai hampir 45% dari sumber dana perbankan. Pemilik dana besar ini cenderung memberikan tekanan pada perbankan untuk memberikan imbal hasil tinggi melalui besaran suku bunga yang diterimanya. Jika tidak, dana-dana akan mudah berpindah.

Hal yang mengkhawatirkan adalah tingkat suku bunga yang diberikan pada pemilik dana besar (deposan inti) bank-bank hingga posisi Agustus 2014 telah berada di atas 11% di hampir semua BUKU bank terutama di bank BUKU 3 dan BUKU 4. OJK menilai suku bunga dana perbankan telah di luar kewajaranTingginya suku bunga dana ini pada gilirannya akan berdampak pada high cost economy, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, sesuai hasil diskusi dan masukan bank-bank BUKU 3 dan 4, serta mengingat dampak negatif persaingan suku bunga terhadap pertumbuhan ekonomi dan kinerja perkreditan, khususnya nasabah kredit mikro yang merupakan populasi terbesar dari debitur kredit

Besari menjelaskan OJK melalui supervisory action menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK. Memberikan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75% untuk nominal simpanan sampai dengan Rp2 milyar dengan telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana. BUKU 4 maksimum  suku bunga 200 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,50% termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.

Sedangkan untuk BUKU 3 maksimum  suku bunga 225 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,75% termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.

Untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum ini, maka pengawas juga akan melakukan monitoring dan supervisory actionterhadap bank-bank BUKU 1 dan 2 untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK. Dengan demikian, diharapkan penerapan pengawasan suku bunga maksimum ini dapat berlaku secara efektif di seluruh industri perbankan.

Selain mengacu pada masukan bank-bank, penetapan suku bunga maksimum DPK tersebut juga mempertimbangkan opportunity costpenempatan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara (SUN, ORI Sukuk) yang saat ini yield to maturity-nya pada kisaran 8-8,5% sehingga besaran maksimum suku bunga DPK tersebut tidak memicu flight to higher yield instrument. Penetapan suku bunga maksimum ini berlaku secara serentak untuk BUKU 3 dan 4 mulai tanggal 1 Oktober 2014 dan wajib dikenakan untuk perolehan DPK yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo .

Untuk menegakkan komitmen pelaksanaan kebijakan ini, perbankan diharuskan mengupayakan penurunan suku bunga kredit segera setelah pengenaan pemberian maksimum suku bunga DPK tersebut dan melaporkan realisasinya kepada OJK (Departemen Pengawasan terkait) pada kesempatan pertama, memasukkan komitmen penurunan suku bunga kredit tersebut dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2015 yang selambat-lambatnya disampaikan pada akhir November 2014 beserta perhitungan dampaknya pada kinerja keuangan.
Setelah itu, melakukan ekspansi kredit sesuai target-target rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaaan sumber dana serta mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian. “OJK akan melakukan monitoring dan review secara berkala serta akan menerapkan supervisory action terkait konsistensi implementasinya,” tambahnya. (AR)


Aprohan Saputra

No comments: