KREDIT MACET LAMPUNG TERMASUK AMAN

Kepala OJK, Besari
BANDARLAMPUNG, FS – Kredit Macet atau Non Performing Loan (NPL) di Lampung  selama dua tahun ini masih sama capai dua persen.  Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Besari, NPL dua persen di Lampung termasuk wajar. “Engga mungkinlah kredit yang diberikan (bank, red) lancar terus. Di Indonesia tidak ada yang mencapai nol persen,” katanya.


Untuk menghindari kredit macet, Besari menjelaskan supaya pihak bank betul-betul menganalisi kondisi usaha debitur, karakter debitur, dan selanjutnya analisis bank.  Prinsip penilain kredit oleh kreditur seperti 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition) harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah saat pemberian kredit. “nanti kalo diperjalanan nanti Debiturnya mengalami kecelakaan ada masalah ya diluar itu, ya tapi tetap namanya analilis harus sesuai kondisi ekonomi, ya kan,” ujarnya.

Selain memberikan himbauan, OJK juga melakukan sosialiasasi cara pemberian kredit yang baik, mitigasi resiko dan sebagainya. “Tapi sebenarnya, kalo mereka baca aturan, mau belajar, ya sudah taulah mestinya. ” ujarnya Besari.

Menurut Besari bagi bank yang mengalami kredit macet. Perbankan yang bermasalah akan dimintai action plan untuk uapaya menurunkan NPL. “ya, bank akan kita panggil , kamu harus selesaikan NPL mu, turunkan menjadi setinggi-tingginya 5 persen. Kalo dia sudah diatas 5 persen.

Kita meminta action plan ini untuk penyelesaianya. Itu sudah menjadi komitmen antar OJK dengan pihak bank yang diawasi.  “wajib dia, tanda tangan  disitu,” ujarnya. Bagi bank yang tidak melaksanakan komitmen maka pihak OJK akan melakukan saksi berupa fit and proper (uji kelayakan dan uji kepatutan).

Besari berharap NPL tidak terlalu tinggi.  Bank seharusnya berhati-hati dalam pemberian kredit dan analisis dipertajam.  Serta, bank diharapkan tidak mengejar target. “Sesuai kelayakan, kalo ga layak jangan dikasih.” Ujarnya. Ia menambahkan pemberian kredit juga diatur dalam Pedoman Kebijakan Pemberian Kredit Bank (PKPKB) secara garis besar dan tugas perbankan lainnya agar membuat aturannya sendiri.  (AR)

Aprohan Saputra

No comments: