PENSIUNAN SWASTA BISA DAPAT GAJI SEPERTI PENSIUNAN PNS

ilustrasi
BANDARLAMPUNG, FS - Kepala Bidang Pemasaran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah 1, Mulyono Adi Nugroho memberikan penjelasan terkait rencana bagi perusahaan swasta yang berskala menengah dan besar wajib memberia uang pensiun tiap bulan.
“Penetapan ini akan berlaku setelah ketok palu oleh Presiden RI, Joko Widodo,” kata Nugroho.


Hingga saat ini besaran iuran yang harus dikeluarkan pihak perusahaan dan pekerja masih dipertimbangkan. Pasalnya usulan iuran yang diajukan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen dari gaji pokok terlalu besar. “Lima persen dibayar perusahaan, tiga persen dibayar pekerja,” ujarnya. Pengusaha menilai angka iuran itu terlalu besar dan meminta untuk diturunkan menjadi hanya 1,5 persen. Sementara itu, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), muncul opsi jalan tengah sebesar 3 persen.

Meskipun iuran 8 persen yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dikaji dengan matang. Sebagai BPJS Keternagakerjaan perwakilan I Provinsi Lampung, Nugroho mengatakan pihaknya menunggu keputusan pusat pada 1 Juli mendatang. Iuran ini akan memberikan jaminan hari tua yang cukup besar bagi pensiunan pekerja swasta. “Dana pension ini direncanakan dapat berjalan sampai anak selesai kuliah,” katanya.

Untuk Wilayah I, BJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 538 perusahaan dengan rincian 27 perusaahan besar dan 511 perusahaan menengah. Iuran ini berlaku wajib bagi perusahaan swasta yang berskala menengah dan besar. Nugroho mengatakan perusahaan yang disebut menengah dan besar ialah perusaahaan yang memiliki omset diatas 2,5 milyar per bulan. “BPJS Ketenagakerjaan Wilayah I adalah Kota Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Selatan dan Lampung Timur. Ini baru hitungan wilayah satu belum yang tercatat di cabang Lampung Tengah,” ujarnya.

Dalam skema jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta yang pensiun di usia 56 tahun akan mendapat uang pensiun senilai 40 persen dari rata-rata gaji bulanan saat bekerja. Uang tersebut akan dibayarkan tiap bulan. Jika pensiunan pekerja meninggal, uang pensiun dibayarkan kepada istri atau jandanya.

“Jika kemudian sang istri meninggal, uang pensiun dibayarkan kepada anaknya sampai usia 23 tahun. Batas usia itu ditetapkan dengan asumsi sang anak sudah menyelesaikan pendidikan strata 1 (S-1). Bila anak lebih dari satu, uang pensiun akan diberikan sampai anak ketiga berusia 23 tahun,”jelasnya.

Nugroho menambahkan, skema tersebut dapat dinikmati pekerja yang masa iurannya minimal sudah 15 tahun. Sebagai gambaran, jika saat ini pekerja berusia 41 tahun dan ikut program BPJS, saat pensiun di usia 56 tahun pada 2030 berhak mendapat uang pensiun tiap bulan.

Lalu, bila masa iuran tidak sampai 15 tahun. Misalnya, seorang pekerja saat ini sudah berusia 45 tahun sehingga saat pensiun di usia 56 tahun pada 2016 baru ikut iuran selama 11 tahun. Pekerja tidak mendapat uang pensiun tiap bulan. Tapi akan langsung mendapat uang pensiun senilai iuran yang sudah dibayar bunga atau hasil investasi.

Skema manfaat uang pensiun tersebut dibuat dengan acuan nilai iuran 8 persen. Karena itu, jika nanti akhirnya pemerintah memutuskan besaran iuran yang berbeda, nilai manfaat jaminan hari tua yang bakal dibayarkan juga bisa berubah.

Namun, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan belum bersedia menyebutkan skema nilai manfaat yang akan diterima pensiunan pekerja swasta jika iuran yang dibayar lebih rendah daripada 8 persen. “Berapa pun iuran yang diputuskan pemerintah, kami akan kelola dengan baik agar bisa memberikan manfaat maksimal untuk pekerja,” ujarnya. (AR)


Aprohan Saputra